Pengertian organisasi internasional beserta syarat pembentukan, karakteristik, hingga perannya sering ditanyakan para peminat hubungan internasional.
Bahwa organisasi memudahkan kerja sama. Bekerja sama memudahkan penyelesaian masalah, apalagi masalah yang bertalian dengan lingkup atau isu internasional dan global.
Untuk itu Studihi akan menjelaskan organisasi internasional, diawali dari pengertian, lalu syarat, karakteristik, fungsi, hingga perannya.
Organisasi internasional yang dibahas di artikel ini adalah organisasi internasional antar-pemerintah (inter-govermental organizations).
Pengertian organisasi internasional
Organisasi internasional adalah lembaga formal yang mewadahi negara-negara anggota dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi yang biasanya untuk perdamaian, keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dunia.
Organisasi internasional adalah lembaga dengan prosedur formal yang beranggotakan sedikitnya tiga negara (Heywood, hlm. 433). Jadi, organisasi internasional didirikan minimal ada tiga negara yang menjadi anggota di dalamnya.
Syarat organisasi internasional
Sebuah organisasi dibentuk dengan adanya syarat yang diperlukan. Begitu pun dengan organisasi internasional. Namun, berbeda jenis aktor yang berperan di dalamnya, berbeda pula syaratnya.
Syarat pembentukan organisasi internasional adalah perjanjian internasional.
Berbeda dengan organisasi internasional nonpemerintah yang tidak perlu perjanjian antar-pemerintah (Ambarwati & Wijatmadja, 2016, hlm. 184—185). Organisasi internasional non-pemerintah/LSM Internasional misalnya Greenpeace atau amnesty internasional.
Oleh karena itu, syarat terbentuknya organisasi internasional didahului oleh perjanjian internasional.
5 karakteristik organisasi internasional
Menurut Ambarwati dan Wijatmadja (2016), ada 5 karakteristik atau ciri-ciri organisasi internasional.
1. Memiliki sekretariat tetap
Organisasi internasional biasanya memiliki satu sekretariat tetap. Misalnya, sekretariat tetap ASEAN bertempat di Jakarta, Indonesia. Sekretariat PBB berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
2. Permanen
Permanen atau tetap merupakan karakteristik utama organisasi internasional. Artinya, sebuah organisasi internasional harus permanen agar maksimal menjalankan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Terbuka dan Sukarela
Organisasi internasional itu bersifat terbuka berarti bahwa sebuah organisasi internasional mengizinkan negara mana saja dapat bergabung menjadi anggota, sejauh mematuhi kriteria atau ketentuan khusus yang biasanya tercantum di piagam dasar organisasi internasional.
Sementara itu, organisasi internasional itu bersifat sukarela dalam arti negara yang bergabung menjadi anggota dapat memilih keluar dari organisasi sesuai keinginan negara tersebut bila tidak sesuai dengan nilai atau kepentingan negara tersebut misalnya, tanpa ada paksaan negara lain atau otoritas organisasi.
Itulah arti dari sifat terbuka dan sukarela dari organisasi internasional.
4. Ada piagam dasar
Mirip dengan organisasi pada umumnya (yang memiliki istilah AD ART), organisasi internasional juga memiliki piagam dasar.
Piagam dasar merupakan konstitusi layaknya sebuah negara.
Ia berisi tata cara, mekanisme, syarat keanggotaan, tujuan dan hubungan badan-badan atau divisi di dalamnya.
Misalnya, PBB memiliki piagam dasar UN Charter. Begitu pula dengan ASEAN, memiliki piagam ASEAN.
5. Memiliki organ
Organisasi internasional biasanya memiliki organ atau badan-badan yang memiliki fungsi khusus untuk mencapai tujuan organisasi.
Misalnya, organ utama di Perserikatan Bangsa-Bangsa ada Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Perwalian, dan seterusnya.
Nah, organ-organ ini punya fungsi dan kekuasaan masing-masing untuk menjalankan roda organisasi internasional.
Fungsi organisasi internasional
Organisasi internasional punya beberapa fungsi dalam hubungan internasional.
1. Fasilitator kerja sama
Organisasi internasional berfungsi memfasilitasi kerja sama negara anggota dalam sebuah isu yang diangkat.
Fungsi ini penting untuk menjembatani isu atau masalah internasional untuk diagregasi menjadi keputusan untuk bertindak.
2. Forum
Sebagai forum, organisasi internasional merupakan wadah berkumpulnya para wakil negara anggota untuk menjalankan visi dan misi organisasi yang telah diatur ke dalam berbagai agenda.
Organisas internasional menyediakan forum untuk berdialog dan berkonsultasi untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Misalnya, di WTO ada sebuah badan yang bernama Dispute Settlement Body yang khusus menyediakan tempat bagi negara-negara untuk berkonsultasi demi menyelesaikan sengketa perdagangan.
3. Administrasi
Organisasi internasional berfungsi sebagai alat administrasi. Fungsi administratif ini adalah untuk mengubah usulan kebijakan dari para anggota menjadi aksi nyata (Sugito, 2016, hlm 9).
Peran organisasi internasional
Organisasi internasional memiliki peran cukup signifikan dalam hubungan internasional.
1. Koordinator
Organisasi internasional berperan sebagai koordinator isu-isu yang sedang muncul pada tingkat internasional.
Peran ini penting dalam mengoordinasi negara-negara untuk bekerja sama menanggulangi masalah yang dinilai berpotensi menyebabkan problem global.
Contohnya COVID-19 beberapa tahun lalu merupakan isu baru yang dengan tanggap direspons oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nah, WHO berperan sebagai koordinator yang mengoordinasi negara-negara untuk bekerja sama mengurangi penyebaran virus COVID-19 tersebut.
Itulah peran organisasi internasional sebagai koordinator.
2. Donatur
Organisasi internasional juga berperan sebagai lembaga pemberi bantuan terhadap negara-negara yang dinilai dari segi isu tertentu.
Misalnya, International Monetary Fund (IMF) memberkan bantuan berupa anggaran yang akan digunakan untuk infrastruktur pembagunan di negara mereka.
Itulah peran organisasi internasional sebagai donatur, pemberi bantuan (misalnya keuangan atau pasukan perdamaian) kepada negara-negara tertentu.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pengertian organisasi internasional adalah lembaga resmi yang mewadahi negara-negara untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasi, baik untuk perdamaian, ketertiban, keadilan, maupun kesejahteraan dunia.
Dalam mencapai tujuan ideal tersebut, organisasi internasional memiliki syarat pembentukan, karakteristik utama, fungsi, dan perannya dalam hubungan internasional.
Sampai di sini, pembaca setidaknya telah memahami konsep dasar organisasi internasional, khususnya organisasi internasional antar-pemerintah.
Referensi
Ambarwati & Wijatmadja, S. (2016). Pengantar ilmu hubungan internasional. Malang: Intrans Publishing.
Heywood, A. (2011). Global politics. New York: Palgrave Macmillan.
Sugito. (2016). Organisasi internasional: Aktor dan instrumen dalam hubungan internasional. Makassar: The Phinisi Press.