Kategori
Artikel Hubungan Internasional Hukum Perdata Internasional

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional, Apa Saja?

Hukum perdata internasional memiliki ruang lingkup yang menjadi fokus kajian, yakni subjek hukum, hukum benda, hukum kontrak atau perikatan, hukum keluarga, dan hukum waris.

Ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI) kerap ditanyakan oleh mereka yang menekuni studi hubungan internasional atau pun ilmu hukum.

Pada dasarnya, ruang lingkup adalah kajian atau pokok-pokok atau konsep  apa saja yang tercakup dalam bidang atau mata kuliah tertentu.

Itu berarti konsep apa saja yang dipelajari yang menjadi pokok bahasan sebuah mata kuliah tertentu, misalnya Hukum Perdata Internasional.

Namun, sebelum menguraikan itu, kita mengerti dulu apa itu Hukum Perdata Internasional.

Pengertian

Hukum Perdata Internasional pada dasarnya hukum perdata nasional belaka yang memiliki unsur asing.

Unsur asing itu orang, tempat dibuat kontrak, negara tempat perkawinan, atau tempat dilangsungkannya gugatan.

Ruang lingkup hukum perdata internasional

ruang lingkup hukum perdata internasional

Apa saja ruang lingkup Hukum Perdata Internasional? Ruang lingkup HPI meliputi subjek hukum, hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, dan hukum waris (Bakry, 2022).

Mengikuti pendapat Bakry (2022) di atas, simaklah penjelasan ruang lingkup Hukum Perdata Internasional di bawah ini:

1. Subjek hukum

Subjek hukum dalam Hukum Perdata Internasional adalah orang, perusahaan atau korporasi, dan badan hukum yang bersifat swasta lainnya.

Jadi, sejauh sebuah lembaga atau badan hukum tersebut bersifat swasta atau privat, maka termasuk dalam subjek hukum perdata internasional.

2. Hukum keluarga

Hukum keluarga termasuk dalam lingkup kajian dari Hukum Perdata Internasional (HPI) karena subjek hukumnya merupakan orang-orang yang memiliki ikatan hukum secara perdata.

Contoh dari hukum keluarga dalam HPI adalah sepasang suami-istri berbeda kewarganegaraan yang mengajukan perkara tentang status anak mereka.

Baca juga:  Instrumen Politik Internasional, Apa Saja?

Intinya segala perkara yang timbul dari perkawinan yang berbeda kewarganegaraan tersebut merupakan wilayah kajian HPI, khususnya hukum keluarga.

3. Hukum benda

Hukum benda merupakan ruang lingkup kajian Hukum Perdata Internasional (HPI).

Benda, dalam kajian hukum, terbagi atas benda bergerak (seperti laptop) benda tak berwujud (seperti saham), dan benda tidak bergerak atau tetap (seperti tanah dan rumah).

Benda-benda atau barang tersebut memiliki konsekuensi hukum dalam HPI, sejauh pemilik yang merupakan subjek hukum mengajukan tuntutan akan benda tersebut.

4. Hukum kontrak

ruang lingkup hukum perdata internasional salah satunya mempelajari hukum kontrak
Penandatanganan kontrak bisnis (needpix.com)

Hukum perikatan atau hukum kontrak termasuk dalam kajian HPI. Hukum ini mengatur persetujuan dua subjek hukum mengenai sesuatu yang berisi hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Misalnya, dua orang yang berbeda kewarganegaraan membuat kontrak bisnis. Namun, di kemudian hari salah satu pihak mengingkari isi kontrak tersebut, yang lantas digugat.

Nah, hukum negara mana yang akan dipakai?

Itu contoh sederhana soal HPI mengenai kontrak atau perikatan.

5. Hukum waris

Terakhir, Hukum waris dalam HPI timbul manakala subjek hukum yang bebeda kewarganegaraan melakukan gugatan tentang masalah waris.

Misalnya hukum waris negara apa yang akan dipakai dalam masalah bila salah satu dari kedua pihak menuntut hak warisnya.

Ini menjadi kajian dalam HPI.

Kesimpulan

Itulah pokok-pokok bahasan yang dipelajari dalam Hukum Perdata Internasional. Seperti hukum perdata nasional pada umumnya, HPI juga mempelajari hukum kontrak dan hukum privat lainnya yang memiliki pertalian dengan unsur asing.

Dengan kalimat lain, subjek hukum, hukum benda, hukum keluarga, hukum perikatan, dan hukum waris itulah ruang lingkup bahasan bagi HPI.

Referensi

Bakry, Umar S. (2022, 16 November). Pengertian, ruang lingkup dan signifikansi hukum perdata internasional (Materi perkuliahan mata kuliah Hukum Perdata Internasional, Pertemuan ke-2). Prodi Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Jayabaya.

Bagikan ini:

Oleh M Isnain Abd Malik

Penulis konten web dan peresensi buku. Dia lulusan sarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jayabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *