Kategori
Opini

Erosi Multilateralisme dan Kembalinya Logika “Homo Homini Lupus” dalam Hubungan Internasional Kontemporer

“… persoalan dunia hari ini bukan semata-mata tentang siapa yang paling bersalah, melainkan tentang semakin lemahnya komitmen negara-negara besar terhadap prinsip-prinsip yang seharusnya mengikat kehidupan internasional.”

Oleh T.H. Hari Sucahyo

Pegiat di Cross-Disiplinary Discussion Group “Sapientiae”

Dunia hari ini tampaknya sedang memasuki sebuah fase yang berbeda dari tatanan internasional yang selama ini kita kenal. Jika pada beberapa dekade sebelumnya multilateralisme menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan antarnegara, kini prinsip tersebut menghadapi tekanan yang semakin kuat. Relasi internasional bergerak ke arah yang lebih anarkis, penuh ketegangan, dan sarat dengan pertarungan kepentingan.

Negara-negara besar tidak lagi selalu menjadikan kerja sama dan konsensus sebagai pilihan utama. Kepentingan nasional justru semakin sering ditempatkan di atas kepentingan bersama, bahkan ketika pencapaiannya harus ditempuh melalui tekanan ekonomi, ancaman politik, atau penggunaan kekuatan militer. Dalam situasi seperti ini, Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang paling banyak mendapatkan sorotan.

Selama bertahun-tahun, AS membangun citra sebagai kekuatan demokrasi utama dunia sekaligus penjaga tatanan internasional berbasis aturan. Demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan, dan perdamaian kerap menjadi bagian penting dari narasi politik luar negeri Washington. Persoalannya bukan terletak pada narasi tersebut, melainkan pada kesenjangan yang kerap muncul antara nilai yang dikampanyekan dan kebijakan yang dijalankan.

Dukungan AS terhadap Israel dalam konflik di Gaza menjadi salah satu contoh yang paling mencolok. Sejak pecahnya perang pada 2023, kekerasan terhadap warga sipil Palestina telah memunculkan kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional. Tekanan tersebut tidak cukup kuat untuk menghentikan operasi militer Israel.

Dukungan diplomatik AS di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa serta dukungan militer dan persenjataan terhadap Israel membuat posisi negara tersebut semakin kuat untuk terus menjalankan kebijakannya. Di sinilah problem multilateralisme terlihat dengan sangat jelas. PBB dibentuk sebagai wadah negara-negara untuk mencegah konflik, menjaga perdamaian, dan menyediakan ruang bagi penyelesaian persoalan internasional melalui mekanisme bersama.

Efektivitas lembaga tersebut menjadi terbatas ketika kepentingan negara-negara besar, terutama anggota tetap Dewan Keamanan, terlalu dominan. Hak veto yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan justru dapat berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan politik tertentu.

AS sendiri berkali-kali menggunakan hak veto dalam isu yang berkaitan dengan Israel. Pada saat yang sama, Washington juga tidak jarang menunjukkan sikap keras terhadap PBB ketika kebijakan organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya. Ancaman untuk mengurangi atau menghentikan dukungan pendanaan terhadap lembaga internasional memperlihatkan betapa rentannya organisasi multilateral ketika berhadapan dengan negara yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik sangat besar.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika kebijakan unilateralistik tersebut merambah ke bidang ekonomi dan geopolitik. Dalam setahun terakhir, kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan AS terhadap sejumlah negara mitranya memperlihatkan bagaimana instrumen ekonomi dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan daya tawar politik.

Baca juga:  Diplomasi Humana: Menenun Jaringan Empati untuk Masa Depan Dunia

Dari sudut pandang Washington, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperbaiki neraca perdagangan dan melindungi kepentingan ekonomi domestik. Dari perspektif hubungan internasional, kebijakan semacam ini berpotensi mengubah pola hubungan yang sebelumnya dibangun atas dasar kerja sama menjadi hubungan yang lebih transaksional dan penuh tekanan.

Hubungan AS dan Tiongkok merupakan contoh yang paling mudah dilihat. Kedua negara sebenarnya sudah lama berada dalam kompetisi strategis, baik dalam perdagangan, teknologi, keamanan maupun pengaruh geopolitik. Perang dagang yang sebelumnya terjadi telah memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi dapat dengan cepat berkembang menjadi persoalan politik dan keamanan.

Ketika tarif, embargo teknologi, dan pembatasan perdagangan digunakan sebagai instrumen persaingan, batas antara kompetisi ekonomi dan konflik geopolitik menjadi semakin tipis. Kecenderungan unilateralistik AS juga terlihat dalam kebijakannya terhadap Venezuela dan dalam ambisi Donald Trump terhadap Greenland.

Kebijakan terhadap Venezuela menunjukkan bagaimana kekuatan besar dapat menggunakan pengaruh politik dan ekonomi untuk mengubah konstelasi kekuasaan di negara lain. Sementara itu, gagasan untuk mengambil alih Greenland memperlihatkan bahwa kepentingan strategis dan geopolitik masih dapat mendorong sebuah negara untuk menantang batas-batas hubungan tradisional, bahkan dengan negara yang selama ini dianggap sebagai sekutu.

Tentu saja, AS tidak akan menerima begitu saja tuduhan sebagai perusak tatanan multilateralisme global. Dalam konteks konflik dengan Iran, misalnya, Washington dapat berargumentasi bahwa tindakan militernya merupakan langkah preventif untuk mencegah ancaman yang lebih besar.

Kekhawatiran terhadap kemungkinan kepemilikan senjata nuklir oleh Iran dapat dijadikan alasan bahwa tindakan militer diperlukan demi menjaga keamanan internasional. Argumentasi  tersebut menjadi problematis ketika dilihat dalam konteks yang lebih luas. AS dan Israel sendiri merupakan negara yang memiliki kemampuan nuklir, sementara keberadaan persenjataan strategis tersebut tidak selalu ditempatkan dalam kerangka yang sama ketika negara lain membicarakannya.

Di sinilah muncul persoalan standar ganda dalam politik internasional. Sebuah prinsip akan sulit diterima sebagai prinsip universal apabila penerapannya bergantung pada siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi sasaran. Meski demikian, menyalahkan AS sebagai satu-satunya aktor yang merusak multilateralisme juga merupakan sebuah penyederhanaan.

Rusia dan Tiongkok menunjukkan kecenderungan yang tidak jauh berbeda dalam konteksnya masing-masing. Invasi Rusia terhadap Ukraina sejak 2022 telah mengguncang prinsip kedaulatan dan integritas teritorial yang menjadi salah satu fondasi hukum internasional. Di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, meningkatnya ketegangan maritim yang melibatkan Tiongkok juga menunjukkan bagaimana kekuatan besar dapat menggunakan keunggulan ekonomi, militer, dan teknologi untuk memperluas pengaruhnya.

Baca juga:  Dunia Tanpa Pusat: Refleksi atas Pergeseran Kekuasaan Global di Abad ke-21

Dengan demikian, persoalan dunia hari ini bukan semata-mata tentang siapa yang paling bersalah, melainkan tentang semakin lemahnya komitmen negara-negara besar terhadap prinsip-prinsip yang seharusnya mengikat kehidupan internasional. AS, Rusia, dan Tiongkok memiliki kepentingan serta strategi yang berbeda, tetapi ketiganya menunjukkan kecenderungan yang sama: ketika kepentingan nasional dianggap berada dalam kondisi terancam, aturan internasional dapat ditempatkan di bawah kepentingan strategis negara.

Situasi tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar. Dunia seolah bergerak kembali menuju logika politik yang sangat klasik, ketika negara bertindak seperti manusia dalam keadaan tanpa pemerintahan bersama. Thomas Hobbes menggambarkan kondisi semacam itu melalui gagasan homo homini lupus, manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya.

Dalam hubungan internasional, keadaan tersebut dapat terlihat ketika setiap negara merasa harus mengandalkan kekuatannya sendiri karena tidak sepenuhnya percaya pada kemampuan sistem internasional untuk melindunginya. Di sisi lain, terdapat pula dorongan animus dominandi, yakni kecenderungan untuk menguasai dan mendominasi pihak lain.

Negara-negara besar berusaha memperluas pengaruh melalui kekuatan militer, ekonomi, teknologi, energi, maupun jaringan aliansi. Ketika kecenderungan tersebut semakin kuat, multilateralisme perlahan kehilangan daya ikatnya. Negara masih hadir dalam forum internasional, tetapi tidak selalu datang dengan semangat untuk mencari titik temu.

PBB pun menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Lembaga ini semakin sering terlihat seperti sebuah rezim internasional yang memiliki seperangkat aturan, tetapi tidak selalu memiliki kekuatan memadai untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi. PBB dapat mengeluarkan resolusi, membangun konsensus, dan menyampaikan kecaman, tetapi pelaksanaan keputusan tetap sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggotanya, khususnya negara-negara besar.

Jika kegagalan Liga Bangsa-Bangsa dalam mencegah Perang Dunia II dijadikan ukuran sederhana, maka PBB tentu dapat dipertanyakan keberadaannya. Membubarkan PBB juga bukan solusi yang mudah. Kelemahan institusi tidak serta-merta berarti institusi tersebut tidak dibutuhkan. Justru di tengah dunia yang semakin konfliktual, keberadaan ruang dialog internasional menjadi semakin penting.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pembubaran, melainkan reformasi agar institusi multilateral memiliki legitimasi dan daya paksa yang lebih kuat. Presiden Finlandia Alexander Stubb pernah menggambarkan kondisi dunia saat ini sebagai sebuah kevakuman kekuasaan. Dari kekosongan tersebut, menurutnya, tatanan dunia baru berpotensi terbentuk dalam beberapa tahun mendatang.

Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa dunia sedang berada pada titik persimpangan. Tatanan lama belum sepenuhnya hilang, sementara tatanan baru belum benar-benar terbentuk. Mark Leonard juga melihat persoalan tersebut secara lebih panjang. Menurutnya, dunia tidak sedang mengalami masa transisi singkat dari dominasi AS menuju dominasi Tiongkok. Yang mungkin terjadi justru adalah periode panjang tanpa tatanan yang benar-benar dominan.

Baca juga:  Japan Ghosted: Failing Negotiation with US

Dalam kondisi seperti itu, negara-negara besar akan semakin sering menjadikan keunggulan pertahanan, ekonomi, dan teknologi sebagai instrumen untuk mengejar kepentingan nasional. Perubahan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia. Sebagai negara yang secara historis menjadikan politik luar negeri bebas aktif sebagai salah satu fondasi diplomasi, Indonesia memiliki kepentingan besar terhadap keberlangsungan multilateralisme.

Politik bebas aktif bukan berarti Indonesia harus netral dalam menghadapi setiap persoalan, melainkan memiliki kemampuan untuk menentukan sikap secara mandiri berdasarkan kepentingan nasional sekaligus berkontribusi terhadap perdamaian dunia. Karena itu, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam perubahan tatanan global. Namun, Indonesia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak menjadi bagian dari blok kekuatan tertentu.

Tekanan ekonomi, politik, maupun keamanan dari negara-negara besar sangat mungkin meningkat ketika kompetisi global semakin tajam. Dalam kondisi seperti ini, pragmatisme yang tidak disertai prinsip dapat membawa Indonesia menjadi partisan dan pada akhirnya hanya berfungsi sebagai corong kepentingan negara lain.

Indonesia membutuhkan politik luar negeri yang lincah, tetapi tetap memiliki arah. Kedekatan dengan satu negara tidak boleh berarti permusuhan terhadap negara lain. Kerja sama ekonomi dengan AS tidak harus membuat Indonesia menjauh dari Tiongkok. Hubungan strategis dengan Tiongkok juga tidak boleh membuat Indonesia kehilangan kemandirian dalam menentukan kebijakan.

Begitu pula hubungan dengan Eropa, Rusia, Timur Tengah, maupun negara-negara berkembang harus diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional dan perdamaian internasional. Dunia yang sedang bergerak menuju pascamultilateralisme memang menghadirkan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut bukan alasan untuk menyerah kepada politik kekuasaan.

Justru ketika negara-negara besar semakin mengedepankan kepentingannya sendiri, negara-negara menengah seperti Indonesia memiliki ruang untuk memperkuat diplomasi, membangun koalisi, dan menawarkan jalan tengah. Masa depan dunia tidak semestinya hanya ditentukan oleh negara-negara yang memiliki senjata, modal, dan teknologi paling besar.

Jika multilateralisme sedang mengalami kemunduran, tugas Indonesia bukan ikut mempercepat keruntuhannya. Indonesia justru perlu menjadi salah satu negara yang menjaga agar prinsip kerja sama, dialog, kedaulatan, dan penyelesaian konflik secara damai tetap hidup. Sebab, ketika hukum internasional kehilangan kewibawaannya dan kekuatan menjadi satu-satunya bahasa yang dipahami negara, tidak ada satu pun negara yang benar-benar aman.

Dunia yang dikuasai oleh logika homo homini lupus bukan hanya berbahaya bagi negara kecil. Ia juga menjadi ancaman bagi semua pihak, termasuk negara-negara besar yang hari ini merasa paling kuat.

____________

Bagikan ini:

Oleh Admin

Admin studihi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *