Oleh Tri Lukman Hakim, S.H.
(Peneliti Hukum & Founder KunciPro Research Institute)
Dalam peta besar Hubungan Internasional (HI), narasi mengenai negara-negara mayoritas Muslim sering kali terjebak dalam biner yang sempit: antara teokrasi yang kaku atau sekularisme rapuh yang terus dibayangi konflik identitas. Namun, jika kita melihat lebih dalam ke belahan dunia selatan (Global South), sedang terjadi sebuah evolusi hukum yang sangat kompleks. Negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, hingga beberapa negara di Afrika Utara, sebenarnya sedang berada di dalam sebuah “Laboratorium Besar” yang belum selesai.
Mencangkok Identitas dalam Sistem Internasional
Secara historis, banyak negara mayoritas Muslim yang lahir pasca-Perang Dunia II memikul “kepribadian ganda” secara hukum. Di satu sisi, mereka mewarisi struktur hukum kolonial (Eropa) yang sekuler dan liberal. Di sisi lain, ada dorongan sosiologis yang kuat untuk mengakar pada nilai-nilai agama mayoritas.
Para pendiri bangsa kita sesungguhnya telah melakukan tindakan “Diplomasi Domestik” yang sangat ambisius: mereka mencoba “mencangkok” berbagai pohon ideologi—liberalisme, sekularisme, dan religiositas—ke dalam satu batang tubuh konstitusi. Metode pencangkokan ini adalah sebuah eksperimen sosiologi-hukum untuk menciptakan kedaulatan yang bisa diterima dalam pergaulan internasional tanpa meninggalkan jati diri lokal. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa proses mencangkok tersebut sering kali tidak menyatu hingga ke akar integritas, mengakibatkan kebijakan negara sering kali terlihat ambivalen di mata dunia.
Paradoks Mayoritas: Krisis “Minoritas Moral”
Sebagai peneliti hukum yang berfokus pada audit sosio-legal di KunciPro Research Institute, saya mengamati bahwa krisis utama dalam “Negara Muslim Sekuler” bukanlah pada pilihan antara agama atau negara, melainkan pada jurang antara identitas keagamaan dan integritas konstitusional.
Kita sering melihat fenomena “Mayoritas Angka” yang secara demografis menguasai ruang publik, namun kita mengalami krisis “Minoritas Moral”. Simbol-simbol kesalehan sering kali digunakan hanya sebagai komoditas politik atau penutup atas kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Ketika sebuah negara mengklaim dirinya religius namun indeks korupsinya tetap tinggi, terjadi diskoneksi antara nilai transendental yang dianut dengan kontrak sosial internasional yang telah disepakati. Pejabat yang disumpah di bawah kitab suci namun gagal melindungi hak-hak konstitusional warga negara adalah potret dari kegagalan spiritual sekaligus kegagalan hukum.
Menuju Doktrin “Kesalehan Konstitusional”
Dalam konteks Hubungan Internasional yang makin terpolarisasi, saya menawarkan sebuah doktrin baru: Kesalehan Konstitusional. Doktrin ini menekankan bahwa bagi seorang warga negara atau elit politik di negara demokrasi mayoritas Muslim, ekspresi keagamaan tertinggi adalah pembelaan tanpa kompromi terhadap konstitusi.
Kesalehan tidak boleh lagi diukur dari sekadar ritualitas formal, melainkan dari komitmen terhadap transparansi, perjuangan melawan korupsi, dan penghormatan terhadap pluralisme. Jika negara-negara Global South mampu membuktikan bahwa supremasi hukum (Rechtsstaat) sejalan dengan identitas keagamaan yang dinamis, mereka akan menawarkan narasi tandingan yang kuat terhadap radikalisme sekaligus menjadi pemain kunci dalam stabilitas geopolitik global.
Kedaulatan Digital dan Tantangan Masa Depan
Tantangan ini makin rumit dengan bangkitnya ekonomi digital dan tata kelola algoritma. Ketika monopoli teknologi asing mencampuri kedaulatan digital suatu negara, sering kali terjadi reaksi konservatif yang mencari perlindungan dalam identitas agama. Oleh karena itu, melindungi negara konstitusional di dunia Muslim membutuhkan komitmen global untuk menghormati batas-batas kedaulatan hukum dan digital.
Sudah saatnya kita, para pemikir dari Global South, memimpin percakapan ini. Kita harus berhenti menjadi objek uji coba dari eksperimen politik yang semu dan mulai menjadi subjek yang menyucikan integritas hukum. Ketika keadilan ditegakkan tanpa bias, saat itulah sebuah negara benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi perdamaian dunia (world order). Karena pada akhirnya, stabilitas internasional tidak akan tercapai tanpa adanya integritas hukum nasional yang kuat.