Kategori
Opini Organisasi Internasional

International Organisation for Mediation: Langkah Baru untuk Perdamaian

Penulis berpendapat dan meyakini bahwa IOMed memikul sebuah harapan akan terciptanya dunia yang lebih damai dan adil.

Ditulis oleh Timothy Enoni Hasmeru Halawa

Timothy merupakan mahasiswa S1 Hubungan Internasional di UPN Veteran Jakarta dengan ketertarikan ke kawasan Asia Tenggara dan hubungan bilateral Jepang.

Konflik kepentingan antaraktor negara sering menjadi persoalan yang sukar didamaikan sebab negara akan berusaha mempertahankan diri dan kedaulatannya masing-masing. Akhirnya, keadilan dalam hubungan internasional hanya ditentukan oleh kekuatan yang dimiliki aktor-aktor terlibat. Namun, seiring waktu, proses konstruksi budaya anarki internasional akan selalu berubah. Ketika keadaan konflik akhirnya membuat masyarakat internasional suntuk, di situ akan timbul rasa kesatuan untuk mencari perdamaian dunia. Sama seperti saat negara terbentuk, setiap aktor (warga negara) akan menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk berada di bawah hukum negara dengan tujuan supaya ia juga menerima manfaat seperti perlindungan dari hukum itu.

Wendt (2003) membawa kembali pandangan teleologi bahwa ujung kedewasaan dunia adalah bersatunya masyarakat internasional di bawah satu saja negara, satu saja pemerintahan, dan satu saja hukum; dalam keadaan tersebutlah dunia akan mencapai perdamaian kekalnya. Selain itu, dalam penjabarannya tentang pokok-pokok politik luar negeri Republik Indonesia, Bung Hatta menekankan bahwa hanya dalam keadaan damai Indonesia bisa mengejar kepentingan nasionalnya, sebab itu ia harus melakukan politik damai dan ikut serta dalam memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal (Hatta, 1953).

Maksudnya kita menyinggungnya adalah bahwa sejak dahulu telah ada cita-cita disertai beragam gagasan untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui sarana institusi dan hukum internasional. Gagasan demikian selalu berproses dari waktu ke waktu, mencari jalan keluar supaya ia bisa terwujud. Salah satu bagian prosesnya inilah yang hadir di zaman kita ini, yaitu ketika Tiongkok bersama-sama dengan negara sepemikiran lainnya berkenan mendirikan organisasi internasional untuk mediasi di bawah kesadaran akan perlunya penyelesaian konflik yang fleksibel dan bertujuan mencari solusi menang-menang.

Perkataan “untuk penyelesain konflik yang fleksibel dan bertujuan mencari solusi menang-menang” dijadikan alasan pendirian organisasi ini karena pengalaman dari bentuk-bentuk penegakan hukum internasional yang selama ini memberikan risiko zero-sum atau permainan menang-kalah. Risiko ini menjadi sangat menakutkan bagi situasi global dengan kekuatan (power) yang timpang, membuat negara-negara takut untuk mengambil langkah ke penegakan hukum kecuali memiliki kekuatan dan pengaruh yang lebih besar dari lawannya. Alhasil, hukum internasional tidak membawa dunia kepada keadilan yang dicita-citakan dan hanya ditentukan lewat kekuatan yang dimiliki para aktor.

Pembentukan identitas IOMed (The International Organization for Mediation) sebagai badan yang berafiliasi dengan Tiongkok dibentuk oleh banyak narasi media massa. Dalam liputan tentang penandatangan pendirian IOMed, terdapat variasi penekanan, antara lain bahwa IOMed dijadikan sebagai alat mencapai kepentingan nasional China (Master, 2025; McCartney, 2025), bahwa IOMed merupakan jawaban atas kekurangan badan yudikatif internasional saat ini (Global Times, 2025; Qingqing, 2025; Law Asia, 2025; Indonesia Window, 2023; The Phnom Penh Post, 2023; Sereyrath, 2025), dan bahwa IOMed menjadi ruang suara negara-negara Global South (Zimbabwenow, 2025; Ababa, 2025).

Jika kita perhatikan lebih lanjut, perbedaan penekanan ini mengikuti perbedaan hubungan yang dibangun negara tersebut dengan Tiongkok. Bagi negara-negara yang berseberangan dan bermusuhan dengan Tiongkok, seperti negara-negara maju di Barat serta aliansinya yang ada di Pasifik, memilih untuk memandang IOMed sebagai salah satu alat yang bisa digunakan untuk mengejar kepentingan nasional Tiongkok sendiri. Bagi negara-negara yang memiliki hubungan dan relasi yang baik dengan Tiongkok, yang kebanyakan ialah negara-negara berkembang, memandang IOMed sebagai momentum kesempatan bagi mereka untuk bisa lebih banyak berpengaruh dalam situasi global.

Baca juga:  Harapan di Tengah Kekacauan: Kisah Panjang Penderitaan Myanmar

Di antara negara-negara berkembang tersebut, tidak terlepas juga negara-negara Asia Tenggara yang banyak mengambil peran perantara (hedging) karena lokasinya yang terhimpit oleh kekuatan-kekuatan besar. Indonesia, Timor-Leste, Kamboja, dan Laos ikut serta dalam pendirian IOMed ini sebagai cara proaktif mereka dalam menciptakan perdamaian dunia dan mendukung penggunaan cara mediasi dalam penyelesaian konflik (Kemlu, 2025; Fatima, 2025; Sereyrath, 2025) serta bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama dan ikatan perdagangan yang legal di antara aktor-aktor negara (The Phnom Penh Post, 2023; Vientiane Times, 2025).

Bagian pertama yang hendaknya kita ketahui adalah niat dan keperluan organisasi ini. IOMed didirikan untuk mencapai sebuah lingkungan yang damai, memajukan ikatan persahabatan serta kerja sama dalam niat baik (good faith). Niat itu kemudian diterjemahkan ke dalam organisasi ini bersama-sama dengan merefleksikan diri atas hal-hal yang tidak bisa dicapai organisasi hukum internasional yang telah ada. Temuannya kemudian adalah kesadaran akan keperluan sebuah cara penyelesaian konflik yang fleksibel dan bertujuan menghasilkan solusi menang-menang secara damai (Pembukaan dan Art. 4). Hal yang memikat dalam niat itu adalah sebuah perhatian lebih akan realita hukum internasional yang mengarah kepada keadilan yang ditentukan oleh kekuatan, sehingga layanan mediasi ini lebih banyak diperuntukkan bagi negara-negara berkembang demi kebutuhan mereka dalam menyelesaikan konflik (Art. 5).

Alhasil, tugas-tugas pokoknya kemudian disimpulkan ke dalam lima hal, antara lain penyediaan layanan mediasi, promosi penggunaan mediasi bagi penyelesaian konflik, pengadaan forum diskusi tentang perkembangan teknik mediasi, pembangunan kapasitas mediasi, dan kerja sama dengan aktor lainnya. Tapi perlu diketahui, meskipun banyak menyinggung tentang layanan untuk konflik antaraktor negara, tetapi layanan mediasi yang diberikan juga bisa diakses oleh beragam entitas sosial, baik dari individu, perusahaan, hingga tingkat negara (Art. 24, Art. 7).

Dengan niat dan jangkauannya, IOMed tetap mengambil batasan untuk cakupan jenis-jenis konflik yang diberi layanan (Art. 25–29). Ada jenis-jenis yang disebutkan secara jelas sebagai yang tidak bisa dilayani, antara lain disputasi wilayah, disputasi perbatasan maritim, disputasi kepentingan maritim, dan disputasi lainnya yang “as deemed by that State unsuitable to resort to mediation” (Art. 25). Banyak yang bisa kita bahas tentang batasan yang tercantum dalam artikel 25 ini. Namun, dalam keterbatasan pada saat ini, marilah kita menyebutkan sedikit saja tentangnya.

Tiongkok–sebagai inisiator utama organisasi ini–tentulah paham seberapa sukarnya proses penyelesaian disputasi wilayah yang berhubungan dengan kedaulatan. Refleksi dari pengalaman akan adu kepentingan dengan negara-negara tetangganya kemudian diwujudkan dalam organisasi internasional ini yang lebih memilih menutup kesempatan untuk penyelesain masalah-masalah kepentingan wilayah lewat organisasi yang mereka usung ini.

Penulis memandangnya sebagai cara Tiongkok untuk mengatakan bahwa konflik wilayah adalah hal yang terlalu memboros energi dan kaku. Manusia harus hidup bersama tanpa sekat-sekat kaku yang diciptakan oleh batas-batas buatan barat. Pengalaman lama akan cara hidup negara-negara Asia yang meredupkan api disputasi wilayah dengan cara kerja sama untuk hidup yang harmonis, tidak harus menggunakan cara penentuan yang benar dan yang salah (zero sum) (Archarya, 2001). Akan tetapi, biarlah pandangan-pandangan ini menjadi bagian dari asumsi penulis yang perlu diuji di masa depan. Cukuplah kita mengemukakan pandangan ini dan mencoba membahasnya di lain kesempatan.

Baca juga:  Diplomasi Humana: Menenun Jaringan Empati untuk Masa Depan Dunia

Setelah kita memahami jiwa dan niat dari organisasi ini, selanjutnya di bagian kedua, hendaklah kita memahami cara ia dirawat, yaitu struktur kepengurusannya. IOMed memiliki dua tiga, yaitu Dewan Pimpinan (Governing Council), Sekretariat (General-Secretary), dan Panel. Dewan Pimpinan sebagai badan pemutus kebijakan dan pengatur strategi mengemban tugas untuk menentukan aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi, termasuk memilih Sekretaris Jenderal serta wakil-wakilnya, dan bisa melakukan tindakan lainnya yang dirasa perlu, dengan batas wewenang tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses mediasi apapun (Art 10, Art. 12). Anggotanya diisi oleh semua Negara Kontrak, masing-masing mengutus satu perwakilan. Kursi Pimpinan (chair) serta wakilnya (co-chair) digilir setiap tahun (Art. 11)–belum ada ketentuan jelas cara prosedur gilir ini dilakukan. Dewan Pimpinan akan berkumpul untuk rapat rutin setiap tahunnya dan jika ada keperluan lainnya (Art. 13), dengan menekankan prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan (Art. 14).

Sekretariat sebagai badan pekerja dan koordinasi sekaligus badan representatif resmi organisasi mengemban tugas untuk implementasi keputusan Dewan Pimpinan, termasuk wewenang untuk menyusun dan menunjuk pejabat-pejabat sebagai pekerja di Sekretariat (Art 16, Art 17). Sekretaris Jendral beserta wakil-wakilnya dipilih oleh Dewan Pimpinan setiap lima tahun dan dibatasi hingga dua periode saja, dengan syarat tidak terlibat dalam aktivitas politik nasional manapun atau juga aktivitas lainnya tanpa seizin Dewan Pimpinan, lepas dari ikatan nasional manapun, dan terikat dengan organisasi (Art 17, Art. 18). Dalam Dewan Pimpinan, ia tidak memiliki hak suara dalam pemutusan kebijakan organisasi (Art. 17).

Terakhir dalam struktur pengurusan ini ialah panel-panel mediator. Panel yang ada dalam organisasi ini terdiri atas dua, yaitu panel mediator untuk urusan negara dan panel mediator untuk urusan umum, dengan kemungkinan penambahan panel jika diperlukan (Art. 19). Untuk panel urusan negara, masing-masing Negara Kontrak memiliki kuota sebanyak lima wakil dan Dewan Pimpinan bisa menunjuk sebanyak sepuluh wakil. Untuk panel urusan umum, masing-masing Negara Kontrak memiliki kuota sebanyak 20 wakil dengan keistimewaan bagi Negara Kontrak yang terhitung sebagai pendiri dengan tambahan kontrak sebanyak 10 wakil (total 30). Depan Pimpinan pun bisa menunjuk sebanyak 20 wakil (Art. 20). Setiap mediator dalam panel-panel tersebut ditunjuk dengan memperhatikan kualifikasinya (Art. 21) dan akan menjabat selama lima tahun, kecuali ada alasan-alasan yang membuatnya harus mengundurkan diri (Art. 23). Sama seperti pejabat di Sekretariat, setiap mediator lepas dari ikatan nasional manapun dan terikat dengan organisasi (Art. 48, Art. 53).

Setelah itu, marilah kita mencari tahu prosedural layanannya. Secara ringkas, setiap negara yang ingin masalahnya dilayani oleh seorang mediator dari IOMed, mengajukan registrasi kepada Sekretariat yang akan menimbang untuk dilayani atau tidaknya kasus tersebut (Art. 31). Jika diterima, maka proses mediasi segera dimulai dengan tujuan mencari kesepakatan, yang jika nantinya telah tercapai, maka hasil kesepakatan akan dibuat dalam bentuk dokumen terikat dan dideklarasikan (Art. 36, Art. 39). Segala materi yang akan dibawa dalam dialog adalah dokumen-dokumen yang dianggap dipercaya dan terakses secara publik kecuali ada perjanjian kerahasiaan (Art. 33). Dalam proses itu, salah satu pihak bisa memilih untuk mengundurkan niat untuk melanjutkan mediasi, seperti karena telah tercapai kesepakatan di luar proses mediasi atau dirasa tidak ada proses yang bermakna (Art. 38). Untuk operasional mediasi, biaya layanan mediasi ditentukan oleh Sekretariat dengan ditanggung oleh pihak-pihak pengaju secara proporsional–gaji mediator sendiri ditentukan batasnya oleh Dewan Pimpinan (Art. 37).

Baca juga:  Pengertian Organisasi Internasional: Karakteristik, Fungsi, Peran

Satu hal yang perlulah kita sorot dan perhatikan ke depannya adalah bahwa IOMed akanmengadakan uang kas dari negara-negara yang terkontrak demi operasional organisasinya.Bagi negara kita sendiri, patutlah kita perhatikan berapa besarnya dan dari mana uang kesitu nantinya diambil dari anggaran negara kita, mungkin dari kementerian luar negeri atau dari badan lainnya.

Demikian kita telah membahas organisasi mediasi ini dengan sangat ringkas. Ada banyak kelemahan dari penjelasan penulis di sini, tapi tidak membuat artikel ini tidak bernilai dalam diskursus tentang mediasi internasional. Di bagian akhir ini, penulis berpendapat dan meyakini bahwa IOMed memikul sebuah harapan akan terciptanya dunia yang lebih damai dan adil. Dalam perjalanan yang baru ini, Indonesia harus juga turut aktif dalam proses pembentukan sendi-sendi organisasi ini, seperti yang telah diamanatkan oleh Pak Hatta.


Referensi

Ababa, A. (June 1, 2025). Ethiopia: Member States Express Commitment for the Success of International Organization for Mediation. allAfrica. https://allafrica.com/stories/202506020811.html

Archarya, A. (2001). Constructing a security community in Southeast Asia. Routledge.

Fatima, C. (June 3, 2025). Timor – Leste ikut bentuk lembaga baru IOMed, selesaikan sengketa internasional. Tatoli. https://id.tatoli.tl/2025/06/03/timor-leste-ikut-bentuk-lembaga-baru-iomed-selesaika

Global Times. (May 31, 2025). The International Organization for Mediation injects new impetus of peace into a turbulent world. Global Times. http://globaltimes.cn/page/202505/1335175.shtml

Hatta, M. (1953). Dasar politik luar negeri Republik Indonesia. Dalam Karya lengkap bung hatta buku 3: perdamaian dunia dan keadilan sosial, (p. 463—477). Jakarta: LP3ES.

Indonesia Window. (February 17, 2023). Menlu China: IOMed fasilitasi penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Kemlu. (n.d.). Wamenelu Havas Wakili Indonesia Tandatangani Konvesi Pembentukan IOMed. https://kemlu.go.id/berita/wamenlu-havas-wakili-indonesia-tandatangani-konvensipembentukan-iomed?type=publication

Law Asia. (30 May, 2025). 32 countries sign convention to set up mediation base in HK. http://law.asia/32-countries-sign-convention-to-set-up-mediation-base-in-hk/

Master, F. (May 30, 2025). China sets up international mediation body in Hong Kong. Reuters. https://www.reuters.com/en/china-sets-up-sets-up-international-mediation-body-hon g-kong-2025-05-30/

McCartney, M. (June 6, 2025). China Takes Another Step Toward Global Political Power. Newsweek. https://www.newsweek.com/china-creates-international-dispute-group-political-infl

Oktavira, B. A. (February 14, 2023). 3 perbedaan mediasi dan arbitrase. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-perbedaan-mediasi-dan-arbitrase-lt5bc75 26e7755c/

Qinqqing, C. (May 30, 2025). 33 countries sign Convention on Establishment of International Organization for Mediation in Hong Kong. http://globaltimes.cn/page/202505/1335164.shtml

Sereyrath, S. (May 30, 2025). International organisation for Mediation Launched in Hong Kong. Cambodian People’s Party. https://www.cpp.org.kh/en/details/418385

Vientiane Times. (June 3, 2025). Laos signs convention to boost peaceful international dispute resolution. Vientiane Times

Wendt, A. (2003). Why a world state is inevitable: teleology and the logic of anarchy. University of Chicago.

Zimbabwenow. (June 5, 2025). IOMed is Reshaping the Global Voice For Peace. http://zimbabwenow.co.zw/articles/15057/iomed-is-reshaping-the-global-voice-for- peace

Penulis: Timothy Enoni Hasmeru Halawa

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *